Kasus - Kasus Kontemporer Dalam Hubungan Berkeluarga

Pernikahan harmoni merupakan dambaan setiap pasangan. Kehidupan pernikahan merupakan pintu awal pasangan untuk beradaptasi dan saling memahami. Perbedaan latar belakang, usia, tingkat pendidikan menjadi tidak berarti jika penerimaan pada masuknya siklus kehidupan berkeluarga di terima dan di pahami dengan baik. Kondisi inilah yang menjadi dasar menarik untuk membangun keluarga berkualitas. Konsep penguatan pernikahan sangat di perlukan dalam prevensi hubungan pasangan suami istri. Konsep ini muncul pertama kali pada awal abad 20 yang mempromosikan komitmen timbal balik dalam perkembangan khususnya hubungan pernikahan, pengembangan dan kesepakatan dalam tipe komunikasi, mendengarkan yang dapat menguatkan hubungan pasutri, terkait dengan berbagi perasaan, pengembangan hubungan yang lebih erat, dan ketrampilan interaksi yang positif. Penelitian dan pelatihan mengenai penguatan pernikahan ini sangat penting dalam memahami permasalahan dan persoalan yang terjadi dalam perjalanan pernikahan. Saran dari penelitian pada penguatan pernikahan lebih difokuskan pada persoalan yang terjadi dalam pernikahan, bagaimana membina hubungan pernikahan yang sehat, sehingga hal ini sangat berdampak pada hubungan pasangan dan perkembangan anak yang optimal dalam keluarga.

  1. Kasus Poligami, di mana kasus ini merupakan perkawinan yang terjadi bila suami dapat memiliki lebih dari seorang istri. Ketentuan jumlah istri dalam wkatu yang bersamaan hanya sampai empat orang dan suami harus mampu bersikap adil terhadap istri-itsrinya dan anak-anaknya.
  2. Kasus Nikah Siri, di mana kasus ini merupakan pernikahan yang memenuhi rukun nikah dan sah di mata agama, tetapi tidak dicatatkan di kantor urusan agaa sehingga dianggap telah melanggar hukum Negara, tepatnya  UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
  3. Kasus Nikah Lintas Agama, di mana kasus ini merupakan pernikahan yang diselenggarakan oleh kedua belah pihak yang berbeda agama, yaitu muslim dengan non muslim secara legal. Apabila non muslim bukan penganut agama Yahudi atau Nasrani, maka pernikahan itu hukumnya haram menurut ulama.
  4. Kasus KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), di mana kasus ini merupakan “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” berdasrkan UU RI No. 23 Tahun 2004 Pasal 1 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  5. Kasus Wanita Karir, di mana kasus ini merupakan wanita yang bekrecimpung langsung dalam profesi atau pekerjaan yang hasil usahanya nanti mendapatkan uang. Wanita tersebut memiliki peran rangkap, yaitu kodrat dengan rumah tangga, hakikat keibuan, dan pekerjaannya di luar rumah. Sama halnya dengan pendapat Prabuningrat dalam Muallamah (2013:25), yaitu menyatakan bahwa wanita karier berperan dalam pekerjaan untuk memajukan dirinya sendiri.
  6. Kasus Nikah Dini, di mana kasus ini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasnagan dari perempuan dan laki-laki yang usianya masih terkategori muda atau anak-anak di bawah delapan belas tahun. Begitu pula dengan pendapat Puspitasari (2015:15) menyatakan bahwa terjadinya pernikahan dini yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, yaitu faktor ekonomi, pendidikan, orang tua, media massa, dan adat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MENERAPKAN PEMBELAJARAN MEMBACA DI KELAS 1 SD

Keluarga Muslim Sebagai Fondasi Dasar dalam Membangun Peradaban

Konsep Keluarga Muslim dan Fungsinya Dalam Perkembangan Peradaban