PROBLEMATIKA KELUARGA DALAM MASYARAKAT KONTEMPORER : MENIKAH BEDA AGAMA
Perkawinan sudah merupakan sunnatullah yang berlaku secara umum dan perilaku makhluk ciptaan Tuhan, agar dengan perkawinan kehidupan di alam dunia ini bisa berkembang untuk meramaikan alam yang luas ini dari generasi ke generasi berikutnya. Perkawinan adalah tuntutan naluri yang berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Perkawinan menurut KHI adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau “mitsaqan gholidan” untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Indonesia adalah bangsa yang memiliki banyak agama yang dianut oleh penduduknya. Perbedaan agama ini menimbulkan hubungan sosial antar individu, dengan bermacam-macam agama. Hubungan social ini kadang kala akan berujung pada pernikahan beda agama. Dalam pandangan Islam, kehidupan keluarga seperti itu tidak akan terwujud secara sempurna kecuali jika s