Persiapan, Pengkondisian,Pengantar Umum Muamalah

 Muamalah secara etimologi berarti bergaul, berbisnis, berhubungan dengan orang lain.

Muamalah adalah ajaran Islam yang mengatur manusia dalam urusan dunianya, baik berkenaan dengan dirinya, lingkungan, maupun hubungannya dengan pihak lain.


πŸ’Ÿ Ruang Lingkup Muamalah πŸ’Ÿ

1. Ahkam Al Ahwal Al-Syakhiyyah (Hukum Keluarga)

2. Al Ahkam Al Maliyah (Hukum Perdata)

3. Al Ahkam Al-Jinaiyyah (Hukum Pidana)

4. Al Ahkam Al-Murafa'at (Hukum Acara)


πŸ’ž Prinsip Muamalah πŸ’ž

1. Dilakukan dengan niat karena Allah/mengabdi sebagai khalifatullah

2. Harus didasarkan atas akhlakul karimah

3. Harus didasarkan untuk kemashalatan manusia

4. Tolong-menolong dalam kebajikan dan menjauhkan diri dari tolong-menolong dalam kemungkaran

5. Obyek muamalah harus halal


πŸ’– Macam-macam Muamalah πŸ’–

  • Muamalah jual beli. Menurut syariat agama, muamalah jual beli adalah kesepakatan tukar menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya, Muamalah utang piutang, Muamalah sewa menyewa.

πŸ’œ Kedudukan Muamalah Dalam Keluarga πŸ’œ

1. Muamalah merupakan ibadah

2. Muamalah merupakan ekspresi dari tauhid sosial

3. Muamalah harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah

4. Muamalah harus mengikuti aturan Allah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MENERAPKAN PEMBELAJARAN MEMBACA DI KELAS 1 SD

Keluarga Muslim Sebagai Fondasi Dasar dalam Membangun Peradaban

Konsep Keluarga Muslim dan Fungsinya Dalam Perkembangan Peradaban